Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam mengaudit laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010. Salah satunya, ada sejumlah pungutan di perguruan tinggi negeri yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan kepada menteri keuangan, dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Rinciannya, pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada rekening rektor selaku bendahara penerimaan yang digunakan langsung sebesar Rp 12 miliar. Kasus ini ada di Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Lampung dan Universitas Negeri Makassar.
Rinciannya, pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada rekening rektor selaku bendahara penerimaan yang digunakan langsung sebesar Rp 12 miliar. Kasus ini ada di Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Lampung dan Universitas Negeri Makassar.