Tak Pantas Masuk Kuliah Mahal

Posted on 18.21 by info kuliah

Tidak pantas sekolah menarik dana besar untuk pengayaan menjelang Ujian Nasional (UN) dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sekolah, kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber dana.

Nuh menegaskan, "Tidak ada alasan menarik dana dari wali murid dalam jumlah besar." Dia bisa memahami jika sekolah berusaha melakukan pengayaan untuk memastikan siswa mampu mengerjakan soal UN. Ia juga mengakui proses pengayaan pasti butuh dana.



Karena itu, Nuh menyatakan, sekolah bisa saja menarik dana, selama tidak memberatkan dan sudah ada kesepakatan. Tapi, jika menarik dalam jumlah besar, apalagi sampai diwajibkan, itu yang tak pantas dilakukan.

Sebelumnya, orang tua siswa SMP Negeri di Cirebon sempat mengeluh karena diharuskan membayar biaya pengayaan hingga mencapai Rp 650 ribu. Dana itu, antara lain, untuk membayar honor guru selama pelaksanaan pengayaan sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu, juga digunakan membayar latihan UN dan evaluasi senilai Rp 150 ribu, serta membayar buku untuk empat mata pelajaran

Rp 50 ribu. Ditambah lagi, pembelian map ijazah dan piagam agama yang mencapai Rp 35 ribu, laporan hasil ujian Rp 50 ribu, album Rp 50 ribu, biaya penulisan ijazah Rp 20 ribu, dan foto Rp 25 ribu

Seperti halnya di SMP, siswa SMA juga diharuskan membayar biaya pengayaan hingga lebih dari Rp 300 ribu.

Nuh menuturkan, UN 2011 siap dilaksanakan. Standar operasional prosedur sudah dikirim ke seluruh daerah untuk memudahkan pemerintah daerah dan seluruh institusi pendidikan.

Tahun ini, standar operasional disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur standar percetakan dan proses lelang.

Misalnya, percetakan yang mengikuti proses lelang harus memiliki ruang percetakan terpisah antara yang umum dengan khusus. Soal UN tergolong khusus, termasuk kategori rahasia negara. Selain itu, memiliki ruang pengawasan dan tingkat keamanan yang amat baik.

Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi menyatakan, telah menyerahkan rincian ketentuan standar operasional. Pemenang lelang percetakan harus mengikuti standar tersebut. Jika tidak, perusahaan akan diberi sanksi. Selain itu, tidak boleh ikut pengadaan barang "dan jasa naskah UN selama lima tahun ke depan.

Lelang

Secara terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramly menyatakan, proses lelang pencetakan kertas UN akan dilakukan oleh daerah. Tiap provinsi akan membentuk panitia lelang sendiri.

Hingga saat ini, proses pelelangan masih dalam tahap pengumuman yang baru akan dilaksanakan minggu depan. Padahal, menurut dia, Kemendiknas merencanakan jadwal pengumuman disampaikan minggu ini, 7 -19 Februari 2011.

Perubahan jadwal karena berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan panitia daerah dalam proses pelelangan.

Namun, kata dia, kemungkinan sudah ada beberapa provinsi yang mengumumkan minggu ini. "Kita terus monitoring," ujarnya, Kamis (17/2). Proses lelang, jelas Mansyur, akan dilakukan oleh panitia gabungan dinas pendidikan daerah, perguruan tinggi, dan tim khusus dari Kemendiknas."Pengawasan akan dilakukan oleh panitia pusat dan BSNP," paparnya.

No Response to "Tak Pantas Masuk Kuliah Mahal"

Leave A Reply