Biaya Pendidikan Akan Dibatasi

Posted on 22.32 by info kuliah

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pembatasan biaya pendidikan. Peraturan tersebut juga akan mengatur perlunya ada audit pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan saat ini pembiayaan pendidikan masih belum terbuka. Para pemangku kepentingan belum sepenuhnya mengetahui anggaran dan sumber pembiayaan pendidikan. Akibatnya, antara lembaga pendidikan yang satu dan yang lain berbeda-beda serta timpang. Praktik ini terutama terjadi di lembaga pendidikan tinggi.


"Batasan biaya pendidikan itu penting sehingga tidak ada yang asal memungut biaya hingga RplOO-200 juta. Akan ada biaya maksimumnya. Permennya akan keluar tahun depan sebelum proses pendaftaran siswa yang biasanya dimulai Mei," katanya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Wapres Boediono mengungkapkan perlu-nya ada audit pendidikan agar masyarakat mengetahui secara transparan. Pasalnya, terkesan selama ini lembaga pendidikan terutama di pendidikan tinggi masih searah dalam menentukan anggaran dan pembiayaan pendidikan.

Menurut mantan Rektor ITS itu, sudah menjadi rahasia umum di fakultas tertentu pungutan yang diberlakukan sangat tinggi. Dia mencontoh-kan,di fakultaskedokteranada perguruan tinggi yang mematok dana RplOO-200 juta sebagai uang masuk. Dengan permen tersebut nantinya, pemerintah akan bisa memeriksa masih adakah kampus yang memberlakukan pungutan semahal itu.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menambahkan, untukmengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN), salah satunya dengan menurunkan porsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari 37,20% menjadi 20% saja. Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang, sebab PNBP berasal dari calon mahasiswa.

Mantan Rektor ITB ini menjelaskan, komponen pembiayaan di PTN terdiri atas biaya mengikat, seperti beasiswa, gaji, dan tunjangan dosen, tidak mengikat misalnya investasi pendidikan dan PNBP. Strukturnya, biaya mengikat 25,62%, tidak mengikat 37,18%, dan PNBP 37,20%. "Dari hitungan sini gampang. Pemerintah bayar berapa, sisanya masyarakat. Konsepnya jangan murahan,tapi harus ada yangbayarin," ungkap dia.

Pola seperti ini, lanjut Djoko, akan diubah. Porsi PNBP diperkecil, otomatis beban mahasiswa juga berkurang. Ke-mendiknas sudah merancang struktur usulan dalam APBN 2012, yaitu biaya mengikat 48%, tidak mengikat 32%, dan

PNBP20%.MenurutDjoko,Ke-mendiknas sudah melakukan dua simulasi pembiayaan di 83 PTN dengan partisipasi masyarakat hanya 30% dan pemerintah 70%.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka menyatakan, PTN tidak akan mempermasalahkan mengenai batasan biaya di pendi dik-antinggi itu, sebab penerimaan dana untuk kampus tidak hanya berasal dari masyarakat melainkan dari pemerintah dan kerja sama dengan industri. Pembagian persentase itu yakni 25% dari pemerintah, 25% masyarakat dan sisanya penerimaan dari kerja sama industri.

Akhmaloka menyatakan jika ada batasan biaya pendi-dikan yang bersumber dari masyarakat, uang dari pemerintah perlu ditambah dan akses kerja sama perguruan tinggi dengan industri perlu dibuka lebar. "Tidak perlu repot, kok. Pemerintah tinggal mencari alternatif pembiayaan lain apabila masukan dari masyarakat ditutup," imbuhnya.

No Response to "Biaya Pendidikan Akan Dibatasi"

Leave A Reply