Banyak Pungutan di PTN Tidak Disetor ke Kas Negara

Posted on 19.31 by info kuliah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam mengaudit laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010. Salah satunya, ada sejumlah pungutan di perguruan tinggi negeri yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan kepada menteri keuangan, dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Rinciannya, pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada rekening rektor selaku bendahara penerimaan yang digunakan langsung sebesar Rp 12 miliar. Kasus ini ada di Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Lampung dan Universitas Negeri Makassar.


Kemudian, pungutan PNBP yang tidak masuk ke rektor selaku bendahara penerimaan mencapai sebesar Rp 2,4 miliar. Itu terjadi di Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan

Politeknik Negeri Semarang.

Sedangkan penggunaan langsung PNBP terjadi di perguruan tinggi negeri berstatus badan layanan umum yang dikelola di luar mekanisme APBN sebesar Rp 11,4 miliar. Ini terjadi di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang. Selain itu, BPK juga menemukan ada 43 rekening di lingkup Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Saldo dari 43 rekening tersebut per 31 Desember 2010 mencapai Rp 26,4 miliar. Rekening tersebut milik Politeknik Negeri Semarang sebanyak dua rekening dengan nilai Rp 146,2 juta, Universitas Lampung sebanyak satu rekening dengan nilai Rp 8,3 juta, Politeknik Negeri Jakarta sebanyak empat rekening dengan nilai Rp 1,3 miliar.

Universitas Negeri Semarang memiliki tiga rekening dengan nilai saldo akhir Rp 18,3 miliar, Politeknik Negeri
Ujung Pandang memiliki lima rekening dengan nilai Rp 232,3 juta, Politektik Negeri Lampung memiliki dua rekening senilai Rp 104,4 juta, dan Universitas Hasanuddin sebanyak 22 rekening dengan nilai Rp 2,2 miliar.

BPK juga menemukan empat rekening di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai Rp 3,9 miliar. "Rekening-rekening ini belum terlibat ada kerugian negara, tetapi rekening-rekenimg tersebut tidak terdaftar," kata Anggota VI BPK Rizal Djalil, Rabu (13/7).

Praktik ini tidak sesuai dengan undang-undang. BPK menduga kemungkinan besar masih ada lagi rekening-rekening serupa yang belum terendus di banyak universitas.

BPK tidak memberikan pendapat alias disclaimer atas laporan keuangan Kemdiknas tahun 2010. Sebab pengelolaan kas Rp 1,17 triliun di Kemdiknas tidak tertib.

No Response to "Banyak Pungutan di PTN Tidak Disetor ke Kas Negara"

Leave A Reply