Trisakti Penuhi Syarat Jadi Negeri

Posted on 20.20 by info kuliah

Universitas Trisakti kaya raya. Dengan menjadikan Trisakti sebagai universitas negeri, negara akan mendapatkan benefit luar biasa. Wal itu diungkapkan Wakil Rektor I Universitas Trisakti Prof Dr Yuzwar M Basri dalam talk shou bertema Kemandirian perguruan tinggi di Marios Place, Jakarta, Sabtu(15/7).

Talk show yang diadakan Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) itu juga menghadirkan pembicara anggota Komisi IX DPR RI Roh-mani dari PKS, Dr Advendi Simangunsong selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, serta Prof Dr Ir Dadan Umar, peneliti.


Yuswar mengungkapkan Trisakti telah mencetak lebih dari 100 ribu alumnus, 22 ribu mahasiswa aktif, dan lebih dari 1.000 dosen dengan rincian sekitar 60 profesor, 100-an doktor, dan selebihnya master serta strata satu.

Trisakti memiliki kampus A dan B bernilai ratusan miliar rupiah, tanah di Cibubur seluas 200 ha, tanah di Nagrak, tanah di Banten seluas 100 ha, dan di Cirata seluas 80 ha. "Aset tersebut untuk pengembangan pusat penelitian universitas di berbagai bidang."

Trisakti masuk universitas swasta terbaik selama tiga tahun berturut-turut (2009-2011) versi majalah Tempo. Dengan melihat catatan dan prestasi tersebut, anggota DPR Rohma-ni yakin tidak ada hambatan menegerikan universitas yang awalnya milik negara itu.

Dalam talk sliow yang dimoderatori Chairman of IBSW Nova Andika itu, Rohmani mendukung Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri. "Saya menginginkan proses belajar-mengajar tidak terganggu, tidak ada kesimpangsiuran lagi, maka harus dipastikan Trisakti milik pemerintah."

Berdasarkan histori, jelas Advendi Simangunsong, pembicara lainnya. Trisakti dibuka Pemerintah RI pada 1965. Setahun kemudian, yayasan dibentuk. Yayasan sama sekali tidakmemberikan kontribusi dalam menjadikan Trisaksi sebagai kampus mandiri seperti sekarang.

Keputusan Mendikbud No 0281 IUI 1979 tanggal 31 Desember 1979 yang memberi wewenang yayasan mengelola Trisakti telah digugurkan PN Jaktim pada 22 Juni 2011 karena kedaluwarsa, cacat hukum, dan tidak berlaku. "Sivitas akademika sepakat bahwa jalan terbaik ialah menjadi negeri," tegas Advendi.

No Response to "Trisakti Penuhi Syarat Jadi Negeri"

Leave A Reply