Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Posted on 19.51 by info kuliah

Pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 jalur ujian tertulis sudah dikeluarkan secara online oleh pihak Panitia SNMPTN melalui situs resmi SNMPTN, www.snmptn.ac.id. akhir Juni lalu. Sehari kemudian, pengumuman SNMPTN juga disebarluaskan melalui media cetak nasional dan daerah secara serentak.

Dalam * kesempatan ini, saya ingin turut mengucapkan selamat kepada para pelajar yang mendapat kesempatan masuk perguruan tinggi negeri. Sekedar mengingatkan, kelak para mahasiswa baru harus siap menghadapi kegiatan belajar yang menuntut kemandirian sena kematangan jiwa.


Bagi yang belum berhasil masuk perguruan tinggi negeri, buang jauh rasa putus asa. Masih terbuka kesempatan dan pilihan-pilihan hidup lain yang bisa dijajaki, seperti masuk ke perguruan tinggi swasta, bekerja di perusahaan-perusahaan atau mencari peluang usaha.

Hasil SNMPTN 2011 berhasil menjaring sebanyak 1 18 233 orang calon mahasiswa dari total 540.953 jumlah peserta SNMPTN jalur ujian tertulis/keterampilan Dari alokasi 119.041 kursi SNMPTN tahun ini, hanya 118.233 peserta yang lolos seleksi. Dengan demikian, terdapat 808 kursi yang kosong. Pemerintahharus terus meningkatkan informasi bagi calon mahasiswa terkait dengan program-program studi yang mendukung rencana pembangunan pemerintah. Bahkan, pemerintah harus berani menyediakan insenuf bagi jurusan dan calon mahasiswa yang memilih bidang studi strategis bagi Indonesia, misalnya, sains dan pertanian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 53B yang memuat ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru, PTN wajib menerima 60% calon mahasiswa dari seleksi nasional dan sisanya dari seleksi mandiri. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan Permendiknas No 34 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri sebesar 40% diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Menjamin Pemerataan

Secara keseluruhan, mencermati sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 ini, saya mempunyai pandangan-pandangan khusus. Pertama, jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualilas lulus-

Kriteria penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.an. Fenomena ini sudah banyak dirasakan semenjak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara masif dengan berbagai dalih; kelaseksekutif, kelas sore, kelas ekstensi, kelas kerja sama, dan berbagai istilah lainnya pada masa PTN BHMN (Badan Hukum Milik Negara) mulai diberlakukan.

Kriteria penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, Kemendiknas harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi masuk jalur mandiri yang diatur oleh Permendiknas 34 Tahun 2010 tersebut. Di mana, ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40%) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pertanyaannya, standar penerimaan apa yang dipakai oleh setiap perguruan tinggi? Apakah telah terjadi praktik sapi peraih terhadap mahasiswa atau orangtua mahasiswa dari kalangan mampu yang ingin anaknya dapat kuliah di PTN bersangkutan dengan dalih biaya pendidikan, subsidi silang, dan sebagainya? Apakah sudah ada pemihakan yang jelas bagi kuota 20".j bagi calon mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah pada proses seleksi mandiri PTN? Selama inibelum ada kajian secara menyeluruh dan mendalam bagaimana praktik seleksi masuk jalur mandiri yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri menjamin rasa keadilan dan pemerataan kesempatan. Demikian pula dengan pelaksanaan jalur undangan yang seharusnya berdasarkan penjaringan prestasi akademik

Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Sementara Komisi X DPR RI akan terus membantu pe-" merintah dengan melakukan evaluasi dan pengawalan program untuk menjamin pemerataan tersebut

Ketiga, masih banyak calon mahasiswa maupun orangtua calon mahasiswa yang masih membutuhkan informasi mengenai perguruan tinggi swasta (PTS), program dan fasilitas yang diberikan. Sehingga, seringkali orangtua kesulitan mendapatkan alternatif yang bagus manakala anaknya tidak berhasil menembus seleksi masuk PTN.

Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah dapat menyediakan informasi yang lebih jelas dan mudah diakses mengenai berbagai pilihan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi swasta. "

Penulis adalah anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

No Response to "Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru"

Leave A Reply